Pencanangan Zona Integritas
Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II
Rabu, 19 September 2018
Majalengka - Rabu, 19 September 2018 bertempat di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II telah dilaksanakan "Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)" sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan Instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Majalengka atau yang mewakili yaitu dari Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wakil Bupati Majalengka, Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Ketua Pengadilan Agama Majalengka dan juga di hadiri oleh seluruh Jajaran FORPIMDA Kabupaten Majalengka dan Keluarga Besar Pengadilan Negeri Majalengka.
Acara dimulai dengan sambutan Bapak Nendi Rusnendi,SH. Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa makna dari Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Acara dilanjutkan dengan Penandatangan Piagam Zona Integritas ini sesuai tujuannya adalah mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan dibawahnya.